Struktur Organisasi

Struktur organisasi PKK Kabupaten Klaten mengacu pada pedoman umum PKK, terdiri dari Ketua, Sekretaris, Bendahara, dan Kelompok Kerja (Pokja) I, II, III, dan IV yang membidangi 10 Program Pokok PKK, serta didukung oleh Tim Pembina yang biasanya pejabat daerah, dengan pengurus baru masa bakti 2025-2030 yang telah dilantik baru-baru ini.

Struktur Umum Tim Penggerak PKK Kabupaten/Kota (berdasarkan Pedoman Umum)

  1. Ketua: Memimpin keseluruhan kegiatan gerakan PKK.
  2. Sekretaris: Mengurus administrasi dan kesekretariatan.
  3. Bendahara: Mengelola keuangan gerakan PKK.
  4. Kelompok Kerja (Pokja):
    • Pokja I: Mengurus Pendidikan dan Ketrampilan (PPM) serta Gotong Royong (PPG).
    • Pokja II: Mengurus Pangan (P2K) dan Sandang (PS).
    • Pokja III: Mengurus Kesehatan (PK) dan Pengembangan Kehidupan Berkoperasi (PKK).
    • Pokja IV: Mengurus Lingkungan Hidup (PLH) dan Kelestarian Budaya (PKB).
  5. Tim Pembina PKK: Terdiri dari unsur pemerintah daerah (Bupati/Walikota, Sekda, Kepala Dinas/Instansi terkait) yang bertugas membina dan mendukung gerakan PKK.